Aksi protes dari warga Balai Jaya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Almasri) di kantor Camat Balai Jaya dua minggu lalu mengungkap masalah serius terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama (PT SIMP).
Baru-baru ini, terungkap dugaan bahwa PT SIMP berusaha memanipulasi dokumen administrasi terkait kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) untuk mempermudah perpanjangan HGU yang masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2023 lalu.
Samuel Sandi Giardo Purba, kuasa hukum Almasri, menyatakan bahwa menurut surat dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perkebunan Rokan Hilir, Bupati Rokan Hilir belum mengeluarkan SK CPCL untuk PT SIMP.
Namun, pada 19 Juni 2024, Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) Riau menerima surat dari PT SIMP yang mengklaim telah melengkapi syarat SK CPCL yang diterbitkan oleh Bupati.
Samuel menegaskan bahwa klaim PT SIMP terkait pelaksanaan FPKMS penuh dengan ketidakbenaran, karena tahap sosialisasi awal FPKMS belum dilaksanakan. Ia meminta pemerintah untuk konsisten pada aturan dan tidak melindungi PT SIMP jika persyaratannya tidak dipenuhi.
“SK penetapan CPCL yang merupakan rangkaian utuh dalam tahapan persiapan FPKMS tidak dapat ditetapkan oleh Bupati Rokan Hilir,” ungkap Samuel saat bertemu media di Kantornya pada Rabu,(10/7).
Menurut Samuel, SK CPCL merupakan bagian penting dari proses FPKMS, dan masalah ini pernah menyebabkan mantan pejabat terjerat kasus korupsi. Ia menyerukan agar SK CPCL tidak diperlakukan sembarangan untuk menghindari masalah serupa.
“Kami juga sudah beberapa kali menyampaikan ke Kanwil BPN Riau untuk tetap berpegang pada aturan main saja, jangan repot seolah-olah ada intensi melindungi korporasi, apabila PT. Salim tidak mampu membuktikan pelaksanaan kewajiban FPKMS itu mudah saja jangan kasih perpanjangan HGU-nya, toh itu tanah negara,” tegas Samuel.
Permasalahan ini bermula dari permohonan perpanjangan HGU PT SIMP seluas 19.736,2 hektar, di mana FPKMS merupakan syarat utama. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, perpanjangan HGU hanya dapat diberikan jika PT SIMP memenuhi dokumen administrasi terkait FPKMS, termasuk daftar calon peserta calon lahan (CPCL) yang harus ditetapkan oleh Bupati Rokan Hilir.
Perbedaan informasi antara Kantor Wilayah BPN Riau dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Rokan Hilir mengenai penerbitan SK CPCL menunjukkan adanya ketidakpastian. Kanwil BPN menyatakan bahwa dokumen CPCL telah diserahkan, sementara DKPP Rokan Hilir mengklaim SK CPCL belum diterbitkan.
“Sementara itu, pihak PT SIMP hingga kini belum memberikan keterangan apapun setelah dilakukannya konfirmasi via pesan WhatsApp dan telepon.
Tinggalkan Balasan